REJANG LEBONG – Aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong kembali terungkap. Dalam konferensi pers yang digelar Polres Rejang Lebong pada Kamis (11/12/2025), polisi membeberkan dua kasus berbeda yang berhasil diungkap, termasuk kasus unik ketika seorang menantu nekat mengajak mertuanya melakukan pencurian. Total tiga pelaku telah diamankan dari dua lokasi kejadian.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P., Kasi Humas AKP S. Simanjuntak, Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., serta Kapolsek Sindang Dataran IPTU Andi Gibran Gani Mandica, S.Tr.K., M.Sc.
Kasus Pertama: Pencurian dengan Pemberatan di Sindang Dataran
Kasus pertama merujuk pada laporan LP/B/5/XI/2025 yang diterima Polsek Sindang Dataran pada 28 November 2025. Aksi pencurian terjadi di Desa Warung Pojok pada Kamis malam, 27 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku berinisial IN (42), seorang petani, diduga memanjat tembok rumah korban, merusak kawat pengaman, lalu menyusup ke gudang lewat sela atap dan tembok. Bersama rekannya, ia membawa kabur empat karung biji kopi, perangkat elektronik, hingga surat-surat kendaraan.
Pelaku tertangkap setelah aksinya diketahui warga. Polisi kemudian mengamankan IN pada 29 November 2025 saat ia tengah dirawat di RS Assalam. Dari tangan pelaku, polisi menyita empat karung kopi, speaker, STNK dan BPKB sepeda motor Honda Beat Street, senjata tajam, kapak, gembok rusak, serta peralatan lain yang digunakan saat beraksi.
IN dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kasus Kedua: Menantu Ajak Mertua Mencuri Alat Bengkel
Kasus kedua terjadi di sebuah gudang peralatan bengkel bak truk di Jalan Jeruk, Gang Guyur, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Curup Tengah. Pencurian diperkirakan berlangsung Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 23.25 WIB.
Dua pelaku yang diamankan ialah MA (20) dan mertuanya, RH (49). MA diduga mengajak RH melakukan pencurian dengan cara merusak gembok pintu gudang, lalu mengambil berbagai alat bengkel dan memuatnya ke gerobak yang telah disiapkan.
MA ditangkap Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang pada 2 Desember 2025 di belakang Pasar Bang Mego. Pengembangan kasus membawa polisi pada penangkapan RH di rumahnya di Talang Rimbo Baru.
Barang bukti yang disita meliputi mesin sugu listrik, gerinda, godam, martil, linggis, pahat, bor listrik, mesin las, gergaji mesin, gerobak dorong, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Reporter: Ismail | Editor: Hasan













