Alaku
Alaku

Tahap II Rampung, Penahanan Dua Tersangka Korupsi Batu Bara PT RSM di Perpanjang 

BENGKULU –Kejaksaan Negeri Bengkulu  memperpanjang penahanan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan aktivitas tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM), setelah menerima pelimpahan Tahap II dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin, 24 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, DR. Yeni Puspita melalui Kepala seksi Intelijen Fri Wisdom S Sumbayak,S.H, MH menyampaikan Pelimpahan Tahap II ini menandai masuknya perkara ke fase krusial. Jaksa menilai para tersangka terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang berindikasi merugikan keuangan negara. Mereka disangkakan pasal berlapis Undang-Undang Tipikor serta pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut dalam KUHP indikasi perkara dengan struktur penyimpangan yang sistematis.

Dua tersangka yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu adalah: Edhie Santosa Rahardja, dan Iman Sumantri.

Penahanan mereka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Bengkulu Nomor PRINT-2839/L.7.10/Ft.1/11/2025 dan PRINT-2843/L.7.10/Ft.1/11/2025. Masa penahanan ditetapkan 20 hari, mulai 24 November hingga 13 Desember 2025. Jaksa menyatakan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Meski rincian nilai kerugian negara belum diumumkan secara terbuka, Kejaksaan mengindikasikan adanya penyimpangan signifikan dalam pola operasional tambang PT RSM, sektor yang dalam beberapa tahun terakhir disorot karena rawan kolusi antara perusahaan dan pihak pengawas.

Perkembangan ini menempatkan kasus PT RSM sebagai salah satu penegakan hukum strategis yang diawasi publik, terutama karena menyasar dugaan penyalahgunaan wewenang pada sektor ekstraktif yang selama ini kerap luput dari transparansi.

Sidang Tipikor mendatang akan menjadi penentu arah perkara: apakah berlanjut dengan pembuktian yang lebih luas atau membuka potensi terseretnya pihak lain dalam lingkaran kasus tersebut.

Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *