Alaku
Alaku

Tipikor Selidiki Dana Desa Baru Manis, Rp393 Juta Dikembalikan

Pengembalian uang sebayak Rp393 oleh kepala desa Barumanis di ruang tipikor sat reskrim Polres Rejang Lebong.(Foto : Ist 21/9/2026)

REJANG LEBONG- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Rejang Lebong menyelidiki pengelolaan Dana Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Hasil audit Inspektorat menemukan persoalan dalam pengelolaan dana desa periode 2022–2024, dengan nilai Rp393 juta yang kemudian dikembalikan.

Pengembalian dana tersebut berlangsung di Ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Rejang Lebong, Senin (21/9/2026). Proses itu melibatkan Unit Tipikor Satreskrim Polres Rejang Lebong bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu M. Akhyar Anugerah, S.H., M.H. melalui Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H. mengatakan, pengembalian Rp393 juta merupakan tindak lanjut penyelidikan Unit Tipikor terhadap pengelolaan Dana Desa Baru Manis.

Nilai tersebut sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong. Audit itu menjadi dasar dalam tindak lanjut aparat terhadap persoalan pengelolaan dana desa pada tiga tahun anggaran tersebut.

“Pengembalian dana ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Rejang Lebong terhadap pengelolaan dana desa berdasarkan temuan hasil audit Inspektorat,” demikian keterangan kepolisian.

Penanganan perkara dilakukan setelah ditemukan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa Baru Manis untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah dalam proses penanganannya.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *