KARO- Malam maut di depan Club Malam Bravo SGR berujung tuntutan belasan tahun penjara. Robby Harianda Perangin-angin tewas setelah rangkaian aksi kekerasan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dengan hukuman hingga 14 tahun penjara.
Rio Antonius Bravo Tarigan alias Rio dan Rymondo Ginting Jawak alias Remon menjadi terdakwa yang dituntut paling tinggi, masing-masing 14 tahun. Sementara Ray Okta Tarigan alias Ray dan Desnatanael Firdaus Sinuraya alias Ides dituntut 13 tahun penjara. Tuntutan itu mencuat setelah persidangan mengungkap penggunaan kelewang, pisau, dan broti dalam rangkaian kekerasan terhadap korban.
Perkara ini disebut bermula dari percekcokan antara Robby dengan kasir Club Malam Bravo SGR terkait minuman beralkohol jenis kawa-kawa. Perselisihan kemudian berlanjut hingga area parkiran.
Menurut uraian JPU, Rymondo disebut mengambil kelewang. Ketika Robby keluar dari klub, Rymondo disebut menyerangnya menggunakan senjata tajam tersebut.
JPU juga menguraikan Rio disebut menusuk dan menikam korban berulang kali. Ray disebut ikut memukul korban menggunakan broti. Sementara Desnatanael disebut berusaha menikam korban menggunakan pisau tumbuk lada, sebelum kemudian ikut melakukan kekerasan terhadap korban.
Robby akhirnya jatuh di atas tumpukan pasir di depan Club Malam Bravo SGR. Nyawanya tak tertolong.
Kematian korban diperkuat Visum et Repertum Nomor 122/XI/RS.BHAYANGKARA tertanggal 30 November 2025. Dalam persidangan, rekaman CCTV juga telah diperlihatkan kepada saksi dan terdakwa.













