BENGKULU- Persidangan lanjutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk mengungkap fakta mengejutkan terkait tata kelola internal CV Mandiri Sejahterah. Perusahaan yang disebut memiliki omzet lebih dari Rp10 miliar itu ternyata tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), struktur organisasi resmi, hingga laporan keuangan rutin yang lazim dimiliki perusahaan berskala besar.
Fakta tersebut terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa di Pengadilan Negeri Bengkulu, yakni Ilham selaku sales, Mira selaku admin subsidi, dan Rolan yang disebut melakukan audit internal perusahaan.
Dalam persidangan, belum lama ini Majelis Hakim secara khusus menyoroti tidak adanya SOP yang menjadi pedoman kerja karyawan. Saat ditanya dasar pelaksanaan pekerjaan di perusahaan, saksi Ilham menyebut seluruh aktivitas berjalan berdasarkan instruksi langsung dari pimpinan atau pemilik perusahaan.
Hakim juga menggali mekanisme pemesanan barang yang ternyata hanya dilakukan melalui pesan WhatsApp tanpa pencatatan mandiri oleh bagian penjualan. Saksi Ilham mengaku tidak memiliki catatan order sendiri dan hanya menyampaikan bukti pembayaran kepada admin melalui pesan WhatsApp disertai keterangan transaksi.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan Majelis Hakim mengenai sistem pengendalian dan administrasi perusahaan. Bahkan hakim sempat menyinggung kondisi perusahaan yang berpotensi mengalami kekacauan administrasi apabila pengelolaan keuangan dilakukan tanpa dukungan sistem akuntansi yang memadai.













