Alaku
Alaku

Perangkat Desa Air Meles Bawah Desak Polres Kabulkan Penangguhan Tahanan Aditiya

Brigif Borneo Kadis V Desa Air Meles Bawah. (Foto: Maeng 3/7/2026)

REJANG LEBONG– Desakan agar Polres Rejang Lebong mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Aditiya terus menguat. Perangkat Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, bersama masyarakat telah menyerahkan surat permohonan dan surat jaminan resmi kepada penyidik pada Kamis (2/7/2026).

Langkah tersebut menjadi bentuk dukungan masyarakat terhadap Aditiya yang kini masih menjalani proses hukum atas dugaan kepemilikan senjata tajam. Warga berharap penyidik menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Dusun 5 Desa Air Meles Bawah, Brigid Borneo menegaskan, perangkat desa datang langsung ke Polres Rejang Lebong untuk menyampaikan permohonan tersebut. Menurutnya, surat jaminan diberikan karena perangkat desa mengenal pribadi Aditiya dan meyakini yang bersangkutan tidak akan menghambat jalannya proses hukum.

“Kami berharap Bapak Kapolres dan penyidik dapat mempertimbangkan permohonan ini. Aditiya masih muda, memiliki masa depan yang panjang, serta dikenal berperilaku baik di lingkungan masyarakat. Kami siap menjadi penjamin agar ia tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung,” ujarnya Jum’at (3/7/2026).

Ia mengatakan, selama tinggal di Desa Air Meles Bawah, Aditiya dikenal aktif membantu warga, baik dalam kegiatan sosial, hajatan maupun ketika ada warga yang tertimpa musibah. Menurutnya, rekam jejak sosial tersebut layak menjadi salah satu pertimbangan dalam permohonan penangguhan penahanan.

Dukungan juga datang dari kalangan pemuda. Andre, salah seorang tokoh pemuda Desa Air Meles Bawah, mengaku terkejut saat mengetahui Aditiya diamankan dalam perkara dugaan membawa senjata tajam.

“Selama ini kami mengenalnya sebagai pemuda yang aktif di masjid dan mudah bergaul. Kami prihatin atas musibah yang menimpanya. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan permohonan penangguhan penahanan dapat dipertimbangkan,” katanya.

Andre menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi generasi muda agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi berhadapan dengan hukum. Ia berharap Aditiya diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjalankan aktivitas positif di tengah masyarakat.

Permohonan penangguhan penahanan merupakan hak yang diatur dalam hukum acara pidana dan dapat diajukan oleh tersangka atau keluarganya dengan jaminan tertentu. Namun, keputusan menerima atau menolak permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum, termasuk kepentingan penyidikan, potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang disangkakan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Rejang Lebong belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut maupun keputusan atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan perangkat Desa Air Meles Bawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *