Alaku
Alaku

Diduga Lolos P3K Pakai Dokumen Bermasalah, Oknum Dukcapil Rejang Lebong Terancam Dipecat

Foto: Ilustrasi

REJANG LEBONG- Dugaan permainan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mulai terbuka. Seorang peserta berinisial MS diduga lolos seleksi menggunakan surat keterangan aktif kerja yang dipersoalkan keabsahannya.

Kasus ini memicu sorotan tajam karena MS disebut tidak memenuhi syarat utama sebagai tenaga honorer minimal dua tahun berturut-turut di instansi yang sama. Namun, namanya justru tidak masuk dalam daftar pembatalan kelulusan PPPK tahap I dan II Formasi Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan di Curup pada 8 Mei 2026 dan ditandatangani Sekda Rejang Lebong, Iwan Sumantri SE.MM.

Artinya, MS tetap dinyatakan lulus dan kini diketahui berdinas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong.

Sumber berinisial RY, mantan tenaga honorer Dukcapil selama 10 tahun, mengungkap adanya dugaan kebohongan hingga pemalsuan dokumen dalam proses kelulusan MS. Menurutnya, nama MS tidak pernah tercatat sebagai honorer Dukcapil pada periode Januari 2024 hingga Januari 2026.

“Di daftar honorer Dukcapil tidak ada. Di absensi juga tidak ada. Jadi bagaimana bisa dia mengaku honorer di sini?” ujar RY, Rabu (21/5/2026).

RY mengaku mengetahui secara detail data honorer karena selama ini menangani pemberkasan di internal Dukcapil. Ia bahkan menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik apabila kasus ini diproses hukum.

Meski demikian, MS disebut memiliki Surat Keterangan Aktif Kerja periode 2024–2025 yang digunakan sebagai syarat mengikuti seleksi PPPK. Berdasarkan dokumen itu, MS dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu pada Januari 2026 dan baru mulai aktif bekerja di Dukcapil setelah pengumuman hasil seleksi keluar.

Ironisnya, surat tersebut diduga ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil saat itu, Rosita. Padahal, menurut sumber internal, pejabat definitif Kepala Dukcapil baru dilantik pada akhir Desember 2025 berdasarkan SK Kementerian Dalam Negeri.

Peserta seleksi lain berinisial DD yang kini berdinas di Satpol PP Rejang Lebong menegaskan syarat utama mengikuti seleksi PPPK adalah memiliki riwayat honorer aktif minimal dua tahun berturut-turut di instansi yang sama.

“Kalau honorernya putus-putus atau lompat instansi, jelas tidak memenuhi syarat,” tegas DD.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong Rosita M membantah pernah menandatangani surat keterangan aktif kerja atas nama MS.

“Saya tidak pernah menandatangani SK atau surat aktif kerja atas nama MS. Semua SK dikeluarkan BKSDM,” ujarnya.

Pernyataan itu langsung memantik polemik baru. Kepala BKSDM Kabupaten Rejang Lebong, Erwan, justru menunjukkan surat keterangan aktif kerja atas nama Muhammad Suhaidi yang ditandatangani pihak Dukcapil.

“Dia memang dinyatakan lulus. Kami di BKSDM menerima surat keterangan bahwa yang bersangkutan honorer di Dukcapil. Absensi ada, daftar gaji ada, semuanya dari Dukcapil,” kata Erwan, Kamis (22/5/2026).

Erwan menegaskan, jika terbukti ada pemalsuan dokumen, pihaknya akan mengambil tindakan tegas hingga pemecatan.

“Kalau terbukti ada pemalsuan data, akan kami tindak. Ini harus diusut tuntas karena yang bersangkutan sudah menerima gaji dari pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan LSM ABRI1, Redi, menyatakan pihaknya segera melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke aparat penegak hukum.

“Kami akan laporkan oknum pejabat dan peserta seleksi ini ke kepolisian. Dugaan pemalsuan data untuk menipu pemerintah tidak boleh dibiarkan. Kami juga punya saksi yang siap memberikan keterangan,” ujar Redi.

Hingga berita ini diterbitkan, MS belum berhasil dikonfirmasi karena disebut tidak masuk kerja. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga masih didesak membuka secara transparan seluruh dokumen administrasi PPPK yang menjadi polemik publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *