Alaku
Alaku

Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong Dikorupsi, Tiga Tersangka Resmi Ditahan Kejari.

Tiga tersangka dana BOS usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Rejang Lebong langsung dijebloskan Lapas kelas II A Curuo.(Foto : Is 22/7/2026)

REJANG LEBONG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Rejang Lebong tahun anggaran 2023-2024, Rabu (22/7/2026).

Ketiga tersangka yang langsung dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif itu masing-masing JN selaku mantan Kepala SMPN 2 Rejang Lebong, HE selaku Bendahara Sekolah, dan DA selaku petugas Sarana dan Prasarana.

Pantauan di Kantor Kejari Rejang Lebong, sejak pagi ketiga tersangka diperiksa secara maraton oleh penyidik. Setelah proses pemeriksaan rampung, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung mengambil langkah penahanan. Dua tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup, sedangkan satu tersangka menjalani penahanan kota.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Hendra Mubarok, S.H., menegaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup serta adanya dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS tersebut.

“Penyidik menetapkan tiga tersangka dengan peran yang berbeda-beda dan selanjutnya dilakukan penahanan,” tegas Kajari.

Menurut Kajari, perkara ini telah disidik sejak awal 2026. Selama proses penyidikan, tim penyidik memeriksa puluhan saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti, serta mengungkap adanya dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong.

Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menghitung nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *