BENGKULU- Upaya penyelesaian perkara dugaan penipuan dan penggelapan arisan online melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) kandas. Korban memilih melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa Anggun Novita Sari hingga tuntas di pengadilan.
Sikap tegas tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (11/6/2026). Pihak korban menilai hingga saat ini terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kerugian yang dipersoalkan, sehingga peluang perdamaian dinilai sudah tertutup.
Kuasa Hukum Korban, Rizki Dini Hasanah, SH, menegaskan pihaknya secara tegas menolak RJ karena berbagai upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak pernah menghasilkan kesepakatan.
“Kalau dilakukan Restorative Justice juga tidak akan menemukan titik temu. Sampai hari ini tidak ada itikad baik dari terdakwa. Karena itu kami meminta korban menolak RJ dan proses persidangan tetap dilanjutkan,” tegas Rizki usai sidang.
Dalam persidangan, sejumlah saksi mengungkap perjalanan arisan yang berlangsung sejak 2019. Berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, arisan tersebut memiliki 20 nomor peserta, termasuk nomor milik korban, Nopa Lestari.
Menurut Rizki, korban memang sempat keluar dari grup arisan akibat konflik internal penyelenggara. Namun, korban tetap menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara langsung kepada pengelola.
“Fakta yang terungkap, arisan tetap dibayar. Bahkan hal itu diakui pihak Anggun. Yang menjadi persoalan, berdasarkan keterangan saksi, nomor 20 yang menjadi hak korban justru tidak lagi diakui keberadaannya,” ujarnya.
Rizki mengungkapkan, upaya damai sebenarnya telah berulang kali dilakukan, baik pada tahap penyelidikan di kepolisian maupun sebelum perkara bergulir ke pengadilan. Namun perbedaan pengakuan terkait nominal kerugian membuat proses tersebut berujung buntu.
“Di kepolisian juga tidak ada titik temu. Terdakwa tidak mengakui nominal Rp20 juta dan hanya mengakui Rp15 juta. Karena itu proses hukum kami lanjutkan,” katanya.
Korban, Nopa Lestari, juga menyatakan penolakan terhadap RJ dilakukan karena merasa telah terlalu lama menunggu kepastian penyelesaian tanpa hasil yang jelas.
“Saya menolak RJ karena sudah tidak memungkinkan lagi. Saya sudah menunggu lebih dari dua tahun dan tidak melihat adanya itikad baik dari pihak terdakwa,” ujar Nopa.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Nopa juga berharap kasus yang dialaminya menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap arisan online maupun skema investasi yang tidak memiliki jaminan keamanan yang jelas.
“Saya berharap keadilan dapat ditegakkan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap arisan online dan investasi bodong,” katanya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum menilai keterangan para saksi yang telah diperiksa mulai memperkuat unsur dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dakwaan yang diajukan kepada terdakwa.
“Fakta-fakta persidangan mulai mengarah pada unsur penipuan dan penggelapan. Itu terlihat dari keterangan para saksi yang telah diperiksa di persidangan,” pungkas Rizki.
Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan arisan online tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan.













