Alaku
Alaku

Kuasa Hukum: Dakwaan Imron Rosadi Runtuh, Berkas Perkara Disebut Milik Orang Lain

Fahmi, dan Ilham Fatahillah kuasa hukum terdakwa Imron Rosyadi. (Foto : Ist 2/7/2026).

BENGKULU- Tim kuasa hukum terdakwa Imron Rosadi menegaskan konstruksi perkara yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah runtuh. Mereka mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan mendasar dalam berkas perkara, mulai dari surat perintah penyidikan (sprindik), identitas, hingga dokumen yang dinilai tidak sesuai dengan terdakwa yang sedang diadili.

Menurut kuasa hukum, Ilham Fatahillah seluruh argumentasi yang disampaikan dalam persidangan didasarkan pada dokumen resmi yang diterima dari JPU dan pengadilan, bukan asumsi atau opini semata.

“Semua yang kami sampaikan di persidangan berbasis data. Dokumen-dokumen ini kami perlihatkan secara terbuka agar semua pihak mengetahui bahwa yang kami bicarakan adalah fakta administrasi dalam berkas perkara,” tegasnya, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah surat perintah penyidikan yang terdapat dalam berkas justru mencantumkan nama tersangka lain, seperti Fadilahmani, Soni, dan pihak lainnya. Sementara sprindik yang semestinya menjadi dasar penyidikan terhadap Imron Rosadi disebut memiliki nomor berbeda dengan dokumen yang diajukan JPU di persidangan.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti kesalahan identitas dalam dokumen, mulai dari umur, pekerjaan, hingga uraian fakta yang dinilai tidak sinkron. Menurutnya, kesalahan tersebut bukan sekadar salah ketik, melainkan menyangkut substansi perkara.

Mereka juga menilai uraian JPU mengenai dasar hukum yang merujuk pada SK Tahun 2004 dan persetujuan pemindahan tahun 2007 tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kuasa hukum menyebut argumentasi JPU bertentangan dengan data yang justru berasal dari berkas perkara milik JPU sendiri.

“Berkas perkara adalah fondasi penuntutan. Proses penyidikan tidak bisa diabaikan karena merupakan awal lahirnya suatu perkara pidana. Kalau fondasinya keliru, maka seluruh konstruksi perkara ikut bermasalah,” ujarnya.

Kuasa hukum bahkan menyatakan tidak ditemukan satu pun surat perintah penyidikan yang secara khusus diterbitkan atas nama Imron Rosadi dalam keseluruhan berkas perkara. Atas dasar itu, mereka berpendapat proses penuntutan kehilangan dasar hukum.

“Kami meyakini konstruksi perkara terhadap klien kami sudah runtuh. Dakwaan yang digunakan Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada berkas perkara atas nama orang lain. Jika mengikuti konstruksi tersebut, maka terdakwa dalam perkara ini bukan Imron Rosadi, melainkan pihak lain,” katanya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum optimistis nota perlawanan (eksepsi) yang telah diajukan akan dikabulkan oleh majelis hakim karena didukung fakta dan dokumen resmi dalam berkas perkara.

Sementara kuasa hukum, Fahmi juga mendesak JPU bersikap profesional. Jika dakwaan dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan hukum acara pidana, JPU diminta menghentikan penuntutan terhadap Imron Rosadi atau mengulang proses penyidikan secara benar sesuai ketentuan KUHAP.

“Kami mendukung penuh pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, cermat, dan sesuai prosedur, bukan secara serampangan,” tegas kuasa hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan usai persidangan sebagai tanggapan atas jawaban JPU terhadap nota perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Imron Rosadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *