Alaku
Alaku

Proyek Septik Tank Rp 4,48 Miliar di Rejang Lebong Disorot: Diduga Mark Up dan Ada Permainan Fee

Proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau tangki septik individu pedesaan senilai Rp 4,48 miliar di Kabupaten Rejang Lebong menjadi sorotan tajam publik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dugaan adanya penyimpangan, praktik mark up harga, hingga permainan fee proyek mencuat dalam pembangunan 308 unit toilet yang dikelola oleh enam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di enam desa.

REJANG LEBONG -Dugaan Mark Up Anggaran dan Pengambilalihan Item Pekerjaan anggaran fantastis senilai Rp 4,48 miliar untuk pembangunan 308 unit toilet SPALD-S di enam desa di Rejang Lebong terindikasi tidak wajar. Berdasarkan data alokasi dana per desa, rata-rata biaya per unit toilet melebihi Rp 14 juta untuk ukuran bangunan yang disebut hanya 100 cm x 150 cm.

Ketua LSM Pusat Kajian Nusantara (PKN) Kabupaten Rejang Lebong, Nandar, mengungkapkan dugaan penyimpangan dana yang mengarah pada praktik mark up. Ia menyebutkan, salah satu item pekerjaan, yakni tangki septik, telah diambil alih pengadaannya oleh Kepala Bidang Cipta Karya dengan harga beli sekitar Rp 4 juta lebih per unit. Nandar menilai harga tersebut tidak sesuai dengan standar pasar, sehingga total anggaran proyek terkesan digelembungkan.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Rejang Lebong, M. Fani Soeliantara, membantah keras tudingan tersebut. Saat dihubungi, Fani menjelaskan bahwa harga tangki septik adalah Rp 4.200.000 dan menolak anggapan dirinya atau pihak PU terlibat dalam pembelian atau pengondisian barang.

“Rp 4 juta dua ratus ribu dan juga gak ada saya atau orang PU yang membeli atau yang mengondisikan. Yang beli itu langsung orang desa,” ujar Fani,Jum’at (10/10/2025).Ia menambahkan, tuduhan LSM PKN tersebut salah total dan mempersilakan pihak terkait untuk mengecek langsung ke lapangan.

Dugaan penggelembungan dana juga disoroti oleh Kepala Perwakilan Koran Prabowo, Ari. Ari menyebut telah terjadi penggelembungan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), khususnya pada pekerjaan beton. “Masa kubikasi untuk membuat WC satuannya sama dengan membuat gedung,” kata Ari, menekankan bahwa satuan kubikasi beton pada proyek tersebut telah melampaui standar yang ada.

Selain dugaan mark up, sumber juga menyebut adanya “permainan” yang melibatkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan Fasilitator Kelurahan/Desa (Paskel) di Kabupaten Rejang Lebong.

Nandar mengungkapkan bahwa Paskel dan TFL diduga meminta jatah fee proyek hingga puluhan juta rupiah per desa. Lebih lanjut, ia menyebutkan jika KSM tidak mengikuti aturan tersebut, pencairan dana proyek akan dihambat atau dipersulit.

Baik Ari maupun Nandar menghimbau agar pihak berwenang segera memeriksa proyek ini secara menyeluruh untuk mencegah kerugian negara dan masyarakat. “Hal ini harus diperiksa oleh pihak yang terkait agar tidak merugikan negara dan masyarakat. Saya menghimbau agar pekerjaan ini dikerjakan sesuai RAB, jangan sampai ada manipulasi data,” tegas Ari.

Reporter: Ismail. Editor: Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *