BENGKULU- Kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan identitas produk dan label ilegal di Provinsi Bengkulu dipastikan memasuki babak hukum serius. Seluruh pihak yang diduga terlibat resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan kini terancam jerat pidana berlapis.
Laporan tersebut diajukan langsung Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Yusup menegaskan, pihak yang dilaporkan bukan hanya pengelola rumah produksi di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, tetapi juga pihak pabrik pembuat kemasan MMS yang diduga ikut terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Seluruh yang terlibat di rumah produksi BMP dan pabrik pembuat kemasan MMS,” tegas Yusup kepada wartawan.
Menurutnya, langkah hukum diambil karena PT Minyakku Sawit Indonesia merasa dirugikan secara langsung atas dugaan penggunaan merek dan kemasan tanpa izin. Pelaporan itu juga dilakukan setelah koordinasi dengan Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya, Seno Haryono.
Dalam laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, turut disertakan dugaan pelanggaran Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 106 yang memuat ancaman pidana lima hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp5 miliar.
Kasus ini juga menyeret dugaan pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, termasuk penggunaan merek asli tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 100, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Tak berhenti di situ, laporan turut mencantumkan Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara, serta dugaan pelanggaran UU Hak Cipta terkait penggandaan dan penyebaran desain maupun kemasan tanpa izin.
“Seluruh circle di dalam rumah produksi ini harus bertanggung jawab,” kata Yusup.
Hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan Polda Bengkulu juga tengah mendalami dan mengusut perkara itu.
Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, di antaranya Direktur Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), Riswan, Direktur PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, serta sejumlah saksi lainnya.













