BENGKULU- Modus tukar kartu ATM berujung petaka. Uang milik, EB seorang warga Kota Bengkulu sebesar Rp39,95 juta diduga dikuras tanpa izin dan digunakan untuk bermain judi online. Polisi akhirnya menangkap pria yang diduga sebagai pelaku.
Tersangka berinisial SP alias S (32) diamankan Tim Opsnal Polsek Selebar, Polresta Bengkulu, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Ia diciduk saat berada di Masjid Baiturrahim, Jalan Irian, Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Kapolsek Selebar Polresta Bengkulu AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat, menerangkan perkara tersebut berawal saat tersangka bersama seorang rekannya datang dan menginap di rumah korban pada 23 Agustus 2026 malam.
Keesokan harinya, tersangka meninggalkan rumah korban sekitar pukul 09.00 WIB. Korban juga pergi bekerja. Namun, tanpa sepengetahuan korban, kartu ATM miliknya diduga telah ditukar dengan kartu ATM milik tersangka.
Kecurigaan korban baru muncul pada sore hari ketika hendak mengambil uang. Saldo rekening BCA miliknya ternyata telah terkuras.
Korban kemudian menghubungi pihak bank. Dari hasil pengecekan transaksi, tercatat sejumlah penarikan atau transfer mencurigakan.
Transaksi pertama senilai Rp30 juta dilakukan sekitar pukul 10.45 WIB melalui ATM yang berada di gerai Alfamart Jalan Samsul Bahrun. Selanjutnya, transaksi sebesar Rp10 juta dilakukan sekitar pukul 12.16 WIB melalui ATM di Indomaret Kampung Bali. Transaksi tersebut gagal sehingga dana kembali ke rekening korban.













