Tak berhenti sampai di sana, sekitar pukul 13.01 WIB kembali terjadi transaksi sebesar Rp9,95 juta melalui ATM BCA Kantor Cabang Utama Bengkulu.
Total uang korban yang berhasil digunakan mencapai Rp39,95 juta.
Menurut keterangan kepolisian, uang tersebut kemudian digunakan tersangka untuk bermain judi online dan seluruh dana tersebut habis dimainkan.
CCTV Bongkar Pergerakan Tersangka
Penyelidikan polisi semakin mengarah kepada tersangka setelah korban memperoleh cetakan mutasi rekening dari pihak bank. Salah satu transaksi diketahui dilakukan melalui ATM yang berada di Alfamart Jalan Samsul Bahrun.
Korban kemudian melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat seseorang yang diduga merupakan tersangka berada di gerai dan melakukan transaksi melalui mesin ATM.
Petunjuk lain diperoleh dari keterangan saksi yang menyebut tersangka sempat datang ke bengkel milik korban sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban tidak berada di lokasi.
Korban akhirnya melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Selebar pada 27 Agustus 2026.
Diburu Polisi, Tersangka Diciduk Subuh
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di Masjid Baiturrahim.
Tim Opsnal Polsek Selebar langsung bergerak. Sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolsek Selebar untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, polisi menyebut tersangka mengakui perbuatannya. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya buku rekening BCA milik korban, kartu ATM korban, kartu ATM milik tersangka, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.













