Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Penyidik selanjutnya akan mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum dan melanjutkan proses pemberkasan perkara.
Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono menegaskan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka dalam perkara ini masih memiliki hak untuk membela diri. Penentuan bersalah atau tidaknya merupakan kewenangan pengadilan.













