REJANG LEBONG- Praktik rangkap jabatan yang terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mulai menuai sorotan. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) diketahui menduduki dua jabatan pada instansi berbeda secara bersamaan.
Data yang dihimpun menyebutkan, Sri Sulastri menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata dan sekaligus dipercaya mengemban tugas tambahan sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, Eflin yang memiliki jabatan pokok sebagai kepala bidang di sektor pertanian juga mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Bidang Kebudayaan.
Tak hanya itu, Bayu, yang diketahui menjabat sebagai kepala seksi di salah satu kecamatan, juga dipercaya menduduki jabatan tambahan sebagai Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kondisi tersebut mendapat kritik dari Hanapi, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong. Ia mempertanyakan alasan di balik penunjukan ASN yang merangkap jabatan di tengah banyaknya pegawai yang dinilai memiliki kompetensi untuk mengisi posisi tersebut.
“Apakah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sudah tidak ada lagi ASN yang mampu menduduki jabatan-jabatan itu sehingga harus dirangkap oleh orang yang sama?” kata Hanapi.
Menurut Hanapi, persoalan mutasi dan rangkap jabatan ini akan menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Rejang Lebong.
“Kami Senin, 15 Juni, pukul 13.00 WIB akan mengikuti RDP bersama seluruh gabungan komisi DPRD. Banyak pihak yang terlibat dalam persoalan pencopotan kami kemarin. Semua permasalahan di Dinas Pendidikan ini akan saya buka dalam forum tersebut,” ujar Hanapi.













