Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait mutasi dan rangkap jabatan yang menjadi sorotan publik, Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong melalui kepala BKSDM, Erwan Zuganda awalnya tidak dapat ditemui karena sedang mengikuti rapat.
Melalui sambungan telepon, Erwan menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semua sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang melanggar peraturan pemerintah. Jika DPRD memanggil terkait persoalan ini, kami akan datang dan memberikan penjelasan,” kata Erwan singkat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong, Riki, mengaku tidak mempermasalahkan rangkap jabatan yang dijalankan oleh Sekretaris Dinas Pariwisata, Sri Sulastri, yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kami di dinas tidak merasa keberatan walaupun sekretaris kami juga menjabat sebagai Sekretaris Diknas. Sampai saat ini seluruh kegiatan di Dinas Pariwisata masih dapat tercover dengan baik,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Sorotan terhadap rangkap jabatan ini diperkirakan akan menjadi pembahasan hangat dalam RDP DPRD Rejang Lebong. Selain menyangkut tata kelola birokrasi, kebijakan tersebut juga memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pelayanan serta pemerataan kesempatan karier bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.













