JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp600 juta dari para terpidana kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Produk Sawitindo Jambi di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pembayaran denda tersebut merupakan tindak lanjut eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pelaksanaan eksekusi diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Mohammad Ridwan Bugis, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Agrin Nico Reval, di Aula Kejari Tanjung Jabung Barat.
Kajari Mohammad Ridwan Bugis menjelaskan, seluruh terpidana telah memenuhi kewajiban membayar pidana denda sebagaimana amar putusan pengadilan dengan total nilai mencapai Rp600 juta.
“Para terpidana telah melaksanakan pembayaran pidana denda berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap dengan total sebesar Rp600 juta,” ujarnya.
Menurut Kajari, pelaksanaan pembayaran denda tersebut menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan secara tuntas. Kejaksaan, kata dia, berkomitmen melaksanakan eksekusi putusan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT Produk Sawitindo Jambi sejak tahun 2007. Dengan dilaksanakannya pembayaran denda tersebut, salah satu aspek pemidanaan dalam perkara tersebut telah dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













