BENGKULU– Pengadilan Tinggi Bengkulu memperberat hukuman terhadap Raharjo Sapto Ajie Sumargo dan Novita Sumargo dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Raya Indonesia.
Putusan banding itu mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum sekaligus menaikkan pidana penjara serta membebankan uang pengganti dengan total mencapai Rp58,8 miliar.
Raharjo Sapto Ajie Sumargo, pemilik PT Desaria Plantation Mining (PT DPM), dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp45 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasilnya belum mencukupi, sisa kewajiban diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Sementara itu, Novita Sumargo selaku Direktur PT DPM divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Ia juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp13,8 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang, sedangkan kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Putusan tersebut mengubah vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun empat bulan penjara kepada Raharjo dan Novita. Di tingkat pertama, Raharjo dibebani uang pengganti Rp59 miliar, sedangkan Novita belum dikenai kewajiban membayar uang pengganti.
Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H., menyatakan menerima putusan banding tersebut. “Putusan ini sesuai dengan tuntutan kami. Kami menghargai dan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu,” katanya.













