BENGKULU- Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan tidak berhenti pada pemeriksaan Kepala Dinas PUPR, Noprisman. LPHB menilai perkara tersebut harus dikembangkan hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek.
Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay, menegaskan penghentian penyidikan hanya pada satu pejabat akan memunculkan kecurigaan publik terhadap komitmen penegakan hukum. Menurut dia, KPK harus membuktikan independensinya dengan mengusut perkara secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
“Kami minta kasus ini dikembangkan dan jangan berhenti di Noprisman. Kalau berhenti di sana, publik patut bertanya apakah ada sesuatu yang disembunyikan,” kata Targum, Selasa (4/8/2026).
LPHB juga meminta penyidik menelusuri seluruh proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu, termasuk proyek di Dinas Kesehatan yang sebelumnya disebut KPK berkaitan dengan pengembangan perkara. Menurut Targum, setiap proyek yang diduga bermasalah harus diperiksa secara terbuka agar tidak muncul kesan adanya pihak tertentu yang dilindungi.
Selain proyek fisik, LPHB menyoroti lonjakan dana hibah Pemerintah Kota Bengkulu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang disebut mencapai Rp62 miliar pada tahun ini. Nilai tersebut meningkat dibanding alokasi tahun sebelumnya sebesar Rp32 miliar. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Targum meminta KPK turut menelusuri dasar dan mekanisme pemberian hibah tersebut.













