Alaku
Alaku

LPHB Desak KPK Bongkar Aktor Besar Korupsi Proyek Bengkulu, Jangan Berhenti di Kadis PUPR

Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay.(Foto : Rls 5/8/2026)

Pernyataan itu, kata dia, muncul di tengah beredarnya isu dugaan “setoran” dan kekhawatiran publik bahwa penyidikan tidak menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, LPHB mengingatkan agar KPK menjaga kepercayaan masyarakat dengan menuntaskan perkara hingga ke aktor-aktor yang diduga menjadi pengendali.

Sebelumnya, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait proyek IPAL di Dinas PUPR serta proyek di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam penyidikan itu, tim KPK menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar saat menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, pada 26 Juli 2026. Hingga kini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik menyatakan proses yang berjalan di Bengkulu dilakukan menggunakan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *