Alaku
Alaku

OJK Bengkulu Tindak Lanjuti Pengaduan LPK-RI terhadap BTN

Foto : Ilustraai.

BENGKULU- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menindaklanjuti pengaduan yang diajukan Dewan Pengurus Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Bengkulu terkait dugaan pelanggaran ketentuan perbankan dan perlindungan konsumen oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Bengkulu.

Tindak lanjut itu ditandai dengan registrasi pengaduan melalui Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK dengan Nomor Pengaduan P260801022. Dalam pemberitahuan resmi dari Kontak 157 OJK, pengaduan tersebut telah diterima dan diteruskan kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. untuk memberikan tanggapan sesuai mekanisme penyelesaian pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.

Ketua LPK-RI DPD Provinsi Bengkulu, Aprianto, mengatakan registrasi tersebut menjadi bukti bahwa laporan yang diajukan telah masuk dalam sistem pengawasan OJK dan kini memasuki tahap penanganan.

Menurutnya, LPK-RI akan mengawal proses tersebut hingga seluruh substansi
pengaduan memperoleh respons yang jelas.

Pengaduan itu sebelumnya diajukan pada 30 Juli 2026 kepada OJK Pusat dan OJK Provinsi Bengkulu mewakili konsumen Alfan Rafiadi dan Yulita Elvira Silviani. LPK-RI meminta OJK melakukan Pemeriksaan Kepatuhan (Compliance Examination) terhadap BTN Cabang Bengkulu atas dugaan tidak adanya kepastian hukum mengenai dokumen Standing Instruction tertanggal 21 Januari 2019 yang disebut telah diserahkan kepada pihak bank.

Selain meminta penyelesaian sengketa konsumen, LPK-RI juga mendorong OJK menggunakan kewenangan pengawasannya untuk menelaah kepatuhan bank terhadap ketentuan perbankan, perlindungan konsumen, prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta prosedur penanganan pengaduan nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *