BENGKULU- Pernyataan Ketua Panti Asuhan, Delpia, yang menyebut dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak asuh hanya sebatas pelecehan mendapat bantahan keras dari kuasa hukum korban. Di saat pihak panti mendorong penyelesaian damai, perkara justru telah naik ke tahap penyidikan dan sedang ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penasihat hukum korban, Arif Hidayatullah, menegaskan bahwa klaim yang disampaikan Delpia tidak mengubah fakta bahwa aparat penegak hukum telah menemukan dasar yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Silakan Ibu Delpia atau pihak terlapor menyampaikan pembelaannya. Tetapi proses hukum tidak berjalan berdasarkan opini atau klaim sepihak. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum,” kata Arif, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Arif, penyidik telah menggelar perkara, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Langkah itu menunjukkan perkara telah melewati tahap awal dan kini memasuki proses pembuktian pidana yang lebih mendalam.
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa terlapor telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari informasi yang diterimanya, terdapat pengakuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban.
“Kalau memang peristiwa ini hanya seperti yang diklaim pihak panti, tentu itu akan diuji dalam proses penyidikan. Namun sampai hari ini, perkara justru bergerak maju dan belum ada satu pun dasar hukum yang menghentikan proses tersebut,” ujarnya.
Arif juga membantah narasi yang menyebut hasil visum tidak menemukan unsur pencabulan. Menurut dia, kesimpulan hukum tidak dapat ditentukan oleh tafsir sepihak terhadap satu alat bukti, melainkan harus dilihat secara utuh bersama keterangan korban, saksi, petunjuk, dan alat bukti lainnya.
Ia menegaskan perkara yang sedang ditangani merupakan dugaan tindak pidana terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.
Karena ancaman hukumannya melebihi lima tahun, kata Arif, perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ataupun dihentikan hanya karena adanya kesepakatan damai.
“Perlu dipahami, sekalipun ada upaya perdamaian, proses pidana tetap berjalan. Ini bukan perkara yang bisa selesai hanya dengan kesepakatan di luar proses hukum,” tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah guru Bimbingan Konseling (BK) menemukan perubahan perilaku pada korban. Setelah dilakukan pendalaman, korban mengaku diduga mengalami pencabulan yang dilakukan oleh adik ipar Ketua Panti Asuhan, Delpia.
Pengakuan korban kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum dan menjadi dasar penyelidikan hingga perkara resmi naik ke tahap penyidikan. Pihak korban kini mendesak penyidik segera menuntaskan pemeriksaan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab agar kasus tersebut dapat segera disidangkan di pengadilan.













