Sorotan serupa muncul saat saksi Mira menjelaskan bahwa perusahaan tidak memiliki audit maupun laporan keuangan rutin, baik mingguan, bulanan, triwulanan maupun tahunan. Keterangan itu kembali ditegaskan ketika Majelis Hakim memastikan tidak pernah ada pemeriksaan keuangan berkala selama operasional perusahaan berlangsung.
Persoalan lain yang terungkap adalah tidak adanya struktur organisasi resmi. Saat diperiksa, saksi Rolan mengaku hanya memperoleh penjelasan lisan dari pemilik perusahaan terkait posisi dan tugas masing-masing karyawan. Ia juga menyebut tidak menemukan dokumen penunjukan resmi yang menetapkan terdakwa sebagai admin keuangan perusahaan.
Kuasa hukum terdakwa, Ilham Patahillah, menilai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menjadi catatan penting untuk menguji validitas audit yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut. Menurutnya, ketiadaan SOP, struktur organisasi, dan sistem administrasi yang jelas dapat memengaruhi kualitas serta akurasi hasil audit.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan keterangan para saksi mengenai status audit yang dilakukan, apakah merupakan audit internal atau audit eksternal. Perbedaan tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya ketidaksinkronan keterangan yang harus diuji lebih lanjut dalam proses pembuktian di persidangan.
“Persoalan hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta persidangan. Jika keterangan para saksi saling bertentangan, tentu menjadi bagian yang harus dinilai secara objektif oleh majelis hakim,” ujar Ilham usai sidang.
Persidangan akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan untuk menguji seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang.













