JPU menyatakan rekaman CCTV tersebut bersesuaian dengan fakta dan keterangan yang terungkap selama persidangan. Selain itu, tuntutan JPU didasarkan pada keterangan saksi, keterangan para terdakwa, keterangan ahli Alphi Sahari, surat visum, barang bukti, serta alat bukti lain yang diperoleh secara sah.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis. JPU menyatakan unsur dakwaan subsidair Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinilai terbukti berdasarkan fakta hukum di persidangan.
Menjelang putusan, penasihat hukum para terdakwa menggelar aksi damai sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap tuntutan JPU.
Selasa (1/9/2026), palu majelis hakim akan menentukan nasib keempat terdakwa dalam perkara maut yang merenggut nyawa Robby.
Keempat terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













