Pengembalian Rp393 juta menjadi bagian dari proses penyelidikan. Status hukum pihak-pihak yang terkait belum dijelaskan kepolisian dan masih menunggu hasil pendalaman terhadap pengelolaan dana tersebut.
Polres Rejang Lebong menegaskan penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan dan audit. Proses tersebut diarahkan untuk memastikan penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.













