Alaku
Alaku

Tipikor Selidiki Dana Desa Baru Manis, Rp393 Juta Dikembalikan

Pengembalian uang sebayak Rp393 oleh kepala desa Barumanis di ruang tipikor sat reskrim Polres Rejang Lebong.(Foto : Ist 21/9/2026)

Pengembalian Rp393 juta menjadi bagian dari proses penyelidikan. Status hukum pihak-pihak yang terkait belum dijelaskan kepolisian dan masih menunggu hasil pendalaman terhadap pengelolaan dana tersebut.

Polres Rejang Lebong menegaskan penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan dan audit. Proses tersebut diarahkan untuk memastikan penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *