Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (15/2/2026) dini hari. Pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan di pondok kebun kopi, Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang.
REJANG LEBONG- Humas Polres Rejang Lebong menyampaikan, upaya paksa penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB oleh Unit Pidum Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Desnal Eka Putra, SH, MH.
Pelaku berinisial H.W. (34), warga Desa Kota Pagu, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/III/2025/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 30 Maret 2025.
Penangkapan bermula dari informasi tim opsnal yang menyebutkan pelaku berada di sebuah pondok perkebunan kopi di Talang Langgar, Desa Batu Bandung, Kabupaten Kepahiang. Tanpa menunggu waktu lama, petugas bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan.
Saat akan diamankan, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur di lapangan hingga pelaku berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim, Reyno Wijaya melalui Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, SH, menegaskan bahwa pelaku sebelumnya pernah hendak ditangkap pada April 2025. Namun saat itu, pelaku melawan petugas ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil melarikan diri.
“Pelaku sempat kabur saat upaya penangkapan sebelumnya. Kini yang bersangkutan telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Rejang Lebong memastikan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Reporter: Ismail. Editor: Hasan













