MOROWALI- Aksi demonstrasi buruh di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Rabu (12/2/2026), berujung ricuh dan memunculkan dugaan tindak pidana kekerasan. Insiden tersebut kini bergulir ke ranah hukum setelah muncul laporan dugaan penganiayaan terhadap buruh dan jurnalis.
Aksi yang digelar aliansi serikat buruh di depan kantor PT IMIP dan di area PT Cemerlang Servis Perawatan (CSP) semula menuntut evaluasi menyeluruh penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengusutan dugaan penyembunyian kecelakaan kerja. Namun situasi memanas saat massa dibubarkan.
Berdasarkan keterangan saksi dan dokumentasi lapangan yang dihimpun, oknum petugas keamanan dari PT MSS Morowali Security Servis mitra pengamanan kawasan diduga melakukan tindakan fisik terhadap peserta aksi. Seorang jurnalis Tribuanamuda.com, Muhammad Pajar, yang tengah meliput, juga dilaporkan menjadi korban pemukulan.
Jika terbukti, peristiwa tersebut berpotensi melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Selain itu, tindakan pembubaran yang disertai kekerasan dapat dikaji dalam konteks pelanggaran hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin Pasal 28E UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Aliansi buruh dan Redaksi Tribuanamuda mendesak aparat penegak hukum segera memproses laporan secara profesional dan transparan. Mereka meminta Bareskrim Polri melakukan supervisi langsung guna mencegah potensi konflik kepentingan di tingkat daerah.
Desakan tersebut mencakup penetapan dan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat, audit prosedur penggunaan kekuatan oleh petugas keamanan swasta, serta pengusutan dugaan pelanggaran K3 di PT CSP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT IMIP, PT CSP, maupun PT MSS Morowali Security Servis. Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan ketertiban internal perusahaan, melainkan dugaan tindak pidana yang harus diuji melalui proses hukum. Perkembangan penanganan perkara akan terus dipantau.
Editor: Lia Hambali/ Hasan













