Alaku
Alaku

Proyek Gedung Badminton IAIN Curup Disorot, Diduga Langgar Aturan dan Abaikan K3

Proyek Gedung Badminton IAIN Curup Disorot, Diduga Langgar Aturan dan Abaikan K3

REJANG LEBONG– Proyek pembangunan Gedung Badminton Indoor IAIN Curup senilai Rp1,54 miliar yang dikerjakan CV Primadayantara Infranusa menuai sorotan tajam. Proyek tersebut diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa serta mengabaikan standar keselamatan kerja.

Hasil pantauan di lokasi, Senin (30/3/2026), menunjukkan pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi membahayakan pekerja.

“Pihak pemilik proyek seolah tutup mata terhadap pelanggaran ini,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya itu, kualitas material juga dipertanyakan. Batu gunung yang digunakan diduga merupakan material lama, sementara campuran koral untuk beton disebut mengandung pasir melebihi ambang batas standar konstruksi.

Dugaan lain mengarah pada keterkaitan proyek dengan sosok KRIS, yang sebelumnya mengerjakan proyek pematangan lahan di IAIN pada 2025. Meski menggunakan perusahaan berbeda, pola penggunaan material disebut serupa dan pernah disorot media.

Jika terbukti terjadi praktik peminjaman perusahaan atau pengaturan proyek, hal ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta aturan LKPP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Ismail Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *