REJANG LEBONG- Dugaan penyimpangan pengadaan benih ikan nila dan pakan pelet di lingkungan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong mencuat. Proyek yang dilaksanakan melalui rekanan CV Maulizar ini diduga membohongi publik, karena realisasi di lapangan tidak sesuai dengan dokumen rencana anggaran biaya (RAB) maupun pemberitaan sebelumnya.
Dalam publikasi dua media, disebutkan setiap Balai Benih Ikan (BBI) Unit Pelaksana Teknis (UPT) menerima 3.200 ekor indukan ikan nila unggulan dan pakan pelet sebanyak 1 ton. Namun fakta di lapangan justru jauh dari klaim tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan total benih ikan nila yang disalurkan ke empat UPT BBI hanya sekitar 1.600 ekor. Artinya, masing-masing UPT hanya menerima 400 ekor, padahal dalam RAB seharusnya setiap UPT memperoleh 900 ekor. Dengan demikian, terdapat kekurangan sekitar 500 ekor per UPT yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.
Tak hanya itu, dugaan mark-up juga terjadi pada pengadaan pakan pelet. Harga pasar di Kabupaten Rejang Lebong berada di kisaran Rp14.500 per kilogram (sudah termasuk pajak). Namun dalam RAB, harga pelet tercatat mencapai Rp22.600 per kilogram. Selisih harga sebesar Rp8.100 per kilogram atau sekitar 35 persen ini dinilai tidak wajar, terlebih pembelian dilakukan dalam jumlah besar (grosir) yang seharusnya lebih murah.
Jika dihitung dari total kebutuhan 4 ton pelet untuk empat UPT, potensi kelebihan pembayaran mencapai sekitar Rp32,4 juta. Angka ini memperkuat indikasi adanya praktik mark-up dalam proyek tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Lince, belum membuahkan hasil. Staf menyebut yang bersangkutan sedang berada di luar kantor. Sementara konfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya dibaca tanpa tanggapan. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Suradi, saat dihubungi menyatakan sedang mendampingi keluarga berobat dan belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di sektor perikanan. Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan untuk mengusut dugaan pengurangan volume dan mark-up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.













