BENGKULU- Aksi perampasan telepon genggam (HP) milik seorang wartawati mewarnai dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Ketua RT sekaligus Ketua Pokdarwis di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu.
Peristiwa bermula saat wartawati tersebut merekam adu mulut antara pedagang asongan dan oknum berinisial AU yang diduga memungut iuran secara paksa sebesar Rp50 ribu. Pungutan itu disebut-sebut dikenakan kepada pedagang yang berjualan di area pantai.
Seorang pedagang permainan anak-anak mengaku keberatan atas pungutan tersebut. Ia menegaskan selama ini tidak pernah ada iuran dalam bentuk apa pun. Penolakan itu memicu cekcok di lokasi.
Wartawati yang berada di sekitar lokasi langsung merekam kejadian. “Naluri saya sebagai wartawan langsung bekerja, apalagi mendengar pungutan itu disebut sudah ada izin dari kepolisian,” ujar Ynt, Minggu (29/3/2026) Sore.
Namun, saat proses peliputan, AU diduga merampas HP wartawati dan memaksa penghapusan video, bahkan disertai ancaman akan melaporkan ke polisi. Tindakan tersebut memicu ketegangan sebelum akhirnya mereda setelah aparat kepolisian tiba di lokasi.
Situasi berhasil dikendalikan oleh petugas yang dipimpin AKP Nopri. Ia membenarkan adanya informasi bahwa oknum tersebut meminta iuran kepada pedagang dengan dalih untuk kebersihan kawasan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, dan Lurah Bajak, Andi Safril, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.
Kasus ini menambah sorotan terhadap dugaan praktik pungli di kawasan wisata serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik di lapangan.













