Alaku
Alaku

Pelet Ikan Diduga Di-markup, 400 Induk Nila Hilang

REJANG LEBONG– Dugaan penyimpangan dalam pengadaan di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong mencuat. Proyek pembelian 4 ton pelet ikan senilai Rp105 juta dan 3.600 calon induk ikan nila senilai Rp45 juta yang dikerjakan CV Maulizar disorot karena indikasi markup serta selisih jumlah barang.

Pada pengadaan induk ikan nila, ditemukan perbedaan data yang signifikan. Dari total 3.600 ekor sesuai kontrak, informasi yang beredar menyebut realisasi hanya 3.200 ekor. Artinya, terdapat kekurangan 400 ekor atau setara sekitar Rp5 juta. Nilai ini mencapai sekitar 11 persen dari kontrak dan dinilai cukup signifikan.

Kebingungan semakin menguat akibat perbedaan keterangan antarpejabat. PPK kegiatan menyampaikan jumlah yang berbeda, sementara staf dinas menyatakan angka sesuai kontrak, yakni 3.600 ekor. Ketidaksinkronan ini memunculkan pertanyaan serius terkait jumlah riil induk ikan yang dibeli dan disalurkan.

Di sisi lain, pengadaan pelet ikan juga diduga bermasalah. Harga dalam kontrak tercatat Rp26.250 per kilogram, sementara harga eceran tertinggi (HET) di pasaran berkisar Rp13.000 per kilogram. Bahkan setelah ditambah pajak dan overhead kontraktor sekitar 30 persen, harga wajar diperkirakan hanya mencapai Rp16.900 per kilogram.

Perbedaan tersebut mengindikasikan dugaan markup sekitar Rp9.350 per kilogram. Dengan total pengadaan 4 ton, potensi kelebihan pembayaran diperkirakan mencapai Rp37,4 juta atau sekitar 35,62 persen dari nilai pengadaan.

Lembaga pemantau korupsi daerah, Ediyanto, mendesak Inspektorat segera turun tangan untuk mengaudit proyek tersebut. Ia juga menyoroti sejumlah pengadaan lain, seperti bibit bawang, kentang, dan sawit, yang dinilai berpotensi bermasalah.

“Ini bukan soal besar atau kecilnya nilai, tetapi dugaan pelanggaran hukum yang harus ditegakkan, apalagi menggunakan APBD di tengah menurunnya kepercayaan publik,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Suradi Rifai serta PPK Lince Marlini belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi belum berhasil karena yang bersangkutan tidak berada di kantor.

Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap pengelolaan anggaran daerah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan mendesak guna menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *