Peristiwa penangkapan dua orang di pintu Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang hingga kini tak kunjung jelas adalah cermin buram komunikasi publik aparat penegak hukum (APH) di Bengkulu. Informasi simpang siur, bantahan berlapis, namun minim penjelasan substansi, semuanya membentuk satu kesan: ada yang tidak beres dalam tata kelola informasi penegakan hukum.
Fakta awal beredar luas. Media sosial dan sejumlah media daring mengabarkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bengkulu dalam kasus narkoba. Isu ini cepat menyebar, diperkuat foto dan video dua orang dengan tangan terborgol, diapit aparat berseragam, bahkan disebut-sebut ada unsur TNI, serta kendaraan yang diamankan di lokasi. Publik menangkap peristiwa itu sebagai operasi nyata, bukan ilusi.
Namun yang muncul kemudian justru parade bantahan. Mulai dari Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu melalui Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba, hingga Kasubdit III, semuanya kompak menepis keterlibatan oknum DPRD. BNNP Bengkulu pun menyatakan hal serupa. Bantahan demi bantahan disampaikan, tetapi satu hal krusial tak dijawab: jika bukan itu, lalu apa sebenarnya yang terjadi?
Di sinilah letak persoalan mendasar. APH seolah berhenti pada “membantah”, tanpa merasa perlu “menjelaskan”. Padahal dalam prinsip keterbukaan informasi publik dan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, masyarakat berhak tahu fakta yang utuh, bukan sekadar klarifikasi parsial. Bantahan tanpa transparansi hanya memperpanjang umur spekulasi.
Pertanyaan publik sederhana, tetapi hingga kini menggantung: siapa dua orang yang ditangkap di pintu tol itu? Dalam kasus apa? Operasi siapa? Mengapa melibatkan personel dengan atribut beragam? Jika itu bagian dari pengembangan perkara, mengapa tidak dijelaskan secara proporsional? Jika itu bukan penegakan hukum, apakah simulasi, latihan, atau sekadar konten? Negara tidak boleh bermain-main dengan persepsi publik.
Kebisuan adalah kemewahan yang tidak dimiliki APH di era keterbukaan. Diam bukan strategi, melainkan sumber kecurigaan. Ketika ruang informasi kosong, maka ia akan diisi oleh rumor, dugaan, bahkan fitnah. Dan ketika itu terjadi, yang dirugikan bukan hanya publik, tetapi juga kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri.
Lebih jauh, kasus ini menguji komitmen APH terhadap prinsip akuntabilitas. Penegakan hukum bukan hanya soal menangkap dan memproses, tetapi juga memastikan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan di ruang publik. Tidak boleh ada operasi “bayangan” yang tidak jelas ujung pangkalnya, terlebih jika sudah telanjur viral dan menyita perhatian masyarakat luas.
Pers tidak sedang mengadili. Pers menjalankan mandat kontrol sosial—mengajukan pertanyaan yang mewakili kegelisahan publik. Dalam etika jurnalistik, verifikasi adalah kunci. Namun verifikasi menjadi mustahil ketika pintu informasi ditutup rapat oleh pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab untuk membuka.
APH di Bengkulu harus segera keluar dari bayang-bayang bantahan normatif. Publik tidak butuh pernyataan defensif, tetapi penjelasan faktual, rinci, dan terbuka. Sebab dalam negara hukum, kejelasan adalah kewajiban, bukan pilihan.
Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus disamarkan? Jika semua berjalan sesuai prosedur, mengapa tidak dijelaskan? Bengkulu menunggu terang. Dan terang itu hanya bisa datang dari keberanian untuk jujur, bukan dari diam yang berkepanjangan.









