BENGKULU – Jajaran Satreskrim Polresta Bengkulu melalui Tim Resmob Macan Gading berhasil mengamankan lima pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa berinisial BAP (19), warga Kelurahan Kebun Beler, Kota Bengkulu. Peristiwa tersebut terjadi di depan Klub Malam Grand MC, Jalan Pariwisata, Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MA (38), PD (35), AS (35), SK (34), dan YG (29). Kelimanya diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di wilayah Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu melalui Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa bermula saat korban terlibat cekcok mulut dengan pengunjung di dalam klub malam Grand MC. Korban sempat meninggalkan lokasi untuk mengambil senjata tajam jenis parang di rumahnya, kemudian kembali ke tempat kejadian. Saat hendak masuk ke dalam, korban diperiksa oleh Panji yang bertugas sebagai petugas keamanan klub.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sebilah parang di tubuh korban. Saat Panji berusaha mengamankan senjata tersebut, korban menolak hingga terjadi tarik-menarik. Dalam situasi itu, MA alias TI terluka di bagian jari akibat terkena bilah parang yang dibawa korban. Melihat hal tersebut, para tersangka lainnya ikut melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian wajah, kepala, dada, serta perut. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Bengkulu. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Macan Gading berhasil mengamankan para pelaku pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di beberapa lokasi berbeda di Kota Bengkulu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang sekitar 65 cm, satu rompi hitam dengan bercak darah, dan celana jeans abu-abu yang digunakan pelaku saat kejadian.
Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.













