BENGKULU- Pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 masih jauh dari tuntas.
Kejaksaan Negeri Bengkulu mencatat, hingga Rabu (25/3/2026), total dana yang berhasil dikembalikan baru mencapai Rp261,2 juta. Jumlah ini bertambah setelah adanya setoran terbaru sebesar Rp146,2 juta dari keluarga dua terdakwa.
Rinciannya, Doni Iswanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengembalikan Rp136 juta, sementara Joli Okta Riansyah menyetor Rp10,2 juta. Seluruh dana tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski ada pengembalian, nilai tersebut masih jauh dibanding total kerugian negara yang ditaksir auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencapai sekitar Rp1,139 miliar.
Kasih Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, S.H; M.H menegaskan, pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery), namun tidak menghapus proses hukum terhadap para terdakwa.
“Penegakan hukum tetap berjalan tegas, bersamaan dengan upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya.













