Alaku
Alaku

OJK Denda Pegiat Medsos dan Pelaku Manipulasi Saham Rp11,05 Miliar

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dan tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham. Total denda yang dikenakan mencapai Rp11,05 miliar.

Sanksi tersebut ditetapkan pada Jumat (20/2/2026) sebagai bagian dari langkah penegakan hukum atas pelanggaran di sektor pasar modal. OJK menegaskan, tindakan ini merupakan wujud komitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal.

Seorang pegiat media sosial berinisial BVN didenda Rp5,35 miliar setelah terbukti melakukan manipulasi harga saham pada periode 2021–2022. Modus yang digunakan antara lain menyebarkan informasi melalui media sosial, sekaligus melakukan transaksi beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek untuk membentuk harga semu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN melakukan praktik tersebut pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Tindakan itu menciptakan gambaran menyesatkan atas aktivitas perdagangan dan memengaruhi keputusan investor.

OJK menyimpulkan BVN melanggar ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi atas manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.

PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti melakukan transaksi yang menciptakan gambaran semu melalui 17 nasabah dengan nilai pertemuan transaksi mencapai Rp43,7 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *