Sementara itu, dua pihak lain, UPT dan MLN, masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan transaksi tidak wajar melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi Rp49,12 miliar, yang memengaruhi persepsi pasar terhadap saham IMPC.
OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan proporsional. Langkah ini diambil untuk memastikan pasar modal Indonesia berjalan teratur, wajar, efisien, serta berintegritas dan berkelanjutan.
Editor: Hasan













