Alaku
Alaku

Perampasan HP Wartawati, Advokat RDH: Serangan terhadap Kebebasan Pers

Advokat Rizki Dini Hasanah (RDH) yang mendampingi korban menegaskan, perkara ini akan dikawal hingga tuntas tanpa kompromi.(Foto: Dok Hs 2/4/2026)

BENGKULU– Dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati Ermi Yanti oleh oknum Ketua Pokdarwis Pantai Zakat yang juga menjabat Ketua RT di Kelurahan Bajak menuai sorotan serius. Insiden ini dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk nyata intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan ancaman terhadap kebebasan pers.

Advokat Rizki Dini Hasanah (RDH) yang mendampingi korban menegaskan, perkara ini akan dikawal hingga tuntas tanpa kompromi. Ia menyebut tindakan tersebut mengarah pada upaya sistematis menghalangi tugas pers yang dilindungi undang-undang.

“Ini bukan peristiwa biasa. Ada indikasi kuat menghambat kerja jurnalistik. Proses hukum wajib ditegakkan tanpa intervensi,” tegas Dini, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru Tahun 2023, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menekankan, aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak tegas pelaku demi menjaga marwah kebebasan pers.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu. Perwakilan advokasi, Iksan Abraham, menegaskan komitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kekerasan terhadap pers tidak boleh lagi terjadi. Kasus ini harus menjadi yang terakhir,” ujarnya.

Korban, Ermi Yanti, menyampaikan apresiasi atas dukungan luas dari rekan jurnalis, organisasi profesi, hingga DPRD Provinsi Bengkulu. Ia berharap proses hukum di Polresta Bengkulu berjalan cepat, transparan, dan memberi kepastian hukum demi menjaga independensi serta kebebasan pers di daerah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *