Alaku
Alaku

16 Warga Binaan di Bengkulu Terima Remisi Khusus Natal 2024

Foto: Teguh Wibowo, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Bengkulu.(24/12).

nusatara, Bengkulu- Sebanyak 16 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Bengkulu mendapatkan Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Natal 2024.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Bengkulu, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa remisi khusus ini merupakan salah satu hak narapidana dan anak beragama Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian remisi dijadwalkan bertepatan dengan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2024 di masing-masing Rutan dan Lapas di wilayah Bengkulu. Untuk wilayah ini, ada 16 warga binaan yang mendapat RK I atau pengurangan masa hukuman. Artinya, mereka belum bebas murni. Syaratnya antara lain mereka harus beragama Nasrani, berperilaku baik, dan mengikuti program pembinaan seperti pelatihan keterampilan mandiri,” ungkap Teguh pada Selasa, 23 Desember 2024.

Teguh merinci, penerima remisi terdiri dari enam orang di Lapas Bengkulu, satu orang di Lapas Curup, lima orang di Lapas Arga Makmur, satu orang di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu, satu orang di Rutan Manna, dan dua orang di Rutan Bengkulu. Ia berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana untuk introspeksi, memperbaiki diri, dan menjadi warga yang baik selama dan setelah menjalani masa pidana.

Di sisi lain, Teguh menekankan pentingnya peningkatan pengamanan selama momentum Natal.

Seluruh jajaran pemasyarakatan di Bengkulu diminta menjalankan tugas pengamanan dengan optimal, tanpa cuti, untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

“Saya meminta petugas meningkatkan kewaspadaan dan memastikan tidak ada celah bagi barang terlarang masuk ke kamar warga binaan. Sesuai instruksi Dirpamintel, semua jajaran harus siaga menghadapi potensi gangguan sejak dini. Selain itu, cuti bagi petugas ditiadakan sesuai aturan dari pimpinan,” tutup Teguh.(Uj)