REJANG LEBONG- Pertarungan hukum kasus pemukulan Kepala Desa Kali Padang, Maman Casmadi, memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Curup. Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam bulan penjara, tim kuasa hukum dengan tegas mengajukan pledoi yang menuntut pembebasan (vrijspraak) kliennya. Kuasa hukum bersikukuh bahwa perlawanan yang dilakukan Maman Casmadi adalah tindakan pembelaan diri yang sah karena dikeroyok.
Tim kuasa hukum Kepala Desa Kali Padang, Maman Casmadi, memberikan perlawanan hukum yang keras di Pengadilan Negeri Curup. Dalam sidang pledoi pada Kamis (16/10/2025), tim yang dipimpin Joni Henri, S.H., M.H., secara eksplisit meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.
Permintaan ini diajukan setelah JPU menuntut Maman Casmadi enam bulan kurungan. Tim kuasa hukum meyakini, hasil analisa dan pencermatan fakta persidangan menguatkan posisi Kades Maman C sebagai korban yang membela diri.
“Kami mengajukan pledoi ini dengan permintaan keadilan hukum untuk dapat membebaskan (vrijspraak) Terdakwa Maman Casmadi. Tindakan perlawanan yang dilakukan murni sebagai pembelaan diri, mengacu pada Pasal 49 Ayat 1 KUHP,” tegas Joni Henri.
Kasus yang menjerat Maman Casmadi bermula pada 13 Desember 2024. Selepas salat Jumat, Kepala Desa itu mendapati motornya terkunci secara tidak wajar. Ketika ia menanyakan hal tersebut kepada tiga warga—Hermanto (saksi korban), Suwito, dan JFathul Hadi—yang duduk dekat lokasi, pertanyaan itu justru memicu keributan.
Menurut pengakuan tim kuasa hukum, Maman C dipukul dan kemudian dikeroyok oleh para saksi tersebut. “Karena dikeroyok, terdakwa Maman melakukan perlawanan. Itu adalah reaksi alami untuk mempertahankan diri,” jelas tim hukum dari LBH Perisai Keadilan Rejang Lebong.
Kuasa hukum juga mencatat bahwa Kades Maman Casmadi sendiri telah melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Selupu Rejang, sementara pihak lawan juga membuat laporan di Polres Rejang Lebong.
Sidang putusan atas perkara ini dijadwalkan akan digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri Curup.
Reporter & Editor: Hasan.













