REJANG LEBONG– Polres Rejang Lebong berhasil menangkap dua pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan sekitarnya. Kedua pelaku terlibat di tujuh lokasi pencurian berbeda, termasuk pencurian sepeda motor, pembobolan warung, dan konter ponsel.
Kasat Reskrim IPTU Reno Wijaya, didampingi Kasi Humas AKP S. Simanjuntak pada Kamis (30/10/2025) menyampaikan kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Pelaku berinisial AL (17), warga Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan, dan TR (27), warga Desa Pagar Besi, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dikatakannya kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor, tertanggal 6 Oktober 2025, dengan lokasi kejadian di Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
Korban dalam kasus ini adalah ST (62), warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, yang kehilangan sepeda motor saat berbelanja di warung sekitar pukul 03.15 WIB, Jumat 19 September 2025. Motor milik korban dicuri setelah kunci kontak tertinggal di kendaraan. Kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. .
Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong dipimpin Kanit Pidum IPDA Desnal Eka Putra, melakukan penyelidikan setelah menerima informasi bahwa para pelaku berada di sebuah rumah kos di Kelurahan Tempel Rejo, Curup Selatan, pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda, meliputi:
Pembobolan warung di Kelurahan Rimbo Recap, Desa Air Meles Bawah, dan Desa Taba Mulan.
Pencurian sepeda motor di Desa Air Meles Bawah dan Kelurahan Pelabuhan Baru.
Pembobolan konter handphone di Desa Teladan dan Kelurahan Air Bang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
Dua unit sepeda motor (Honda Revo Fit dan Honda Supra Fit). Peralatan kejahatan, seperti kunci liter T, pisau, obeng, dan senjata tajam jenis celurit.
Barang hasil curian, termasuk elektronik, pakaian, bahan makanan, dan peralatan rumah tangga.
Dokumen kendaraan berupa STNK dan surat keterangan kredit motor.
Dua pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Rejang Lebong. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat agar selalu waspada, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan di lingkungannya.
Reporter: Ismail. Editor: Hasan.













