BENGKULU UTARA — Isu serius mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Desa Talang Curup, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, kian menguat dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. Kepala Desa Talang Curup, inisial So disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bengkulu Utara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Informasi tersebut beredar luas di kalangan warga desa. Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/177/XII/Res/3.3/2025/Satreskrim, tertanggal 2 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa.
“Informasinya sudah menyebar di desa. Katanya Kades sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi sampai sekarang belum ada penjelasan resmi dari kepolisian,” ujar seorang warga kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, dugaan korupsi tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan APBDes Desa Talang Curup Tahun 2024. Dalam perkara ini, So diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun keterangan tertulis dari Polres Bengkulu Utara yang dapat mengonfirmasi atau membantah informasi penetapan tersangka tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun pihak kepolisian belum memberikan tanggapan.
Editor: Hasan













