Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara jual beli tanah seluas 700 hektare senilai Rp20 miliar yang melibatkan BUMD PT Cilacap Segara Artha.
JAWA TENGAH — Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap AYB atau yang dikenal sebagai Gus Y atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Bekasi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka AY diduga menerima dan menguasai hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha dengan nilai mencapai Rp20 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menyampaikan bahwa modus TPPU yang dilakukan tersangka berkaitan dengan penguasaan dan penempatan dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.
“GY diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima atau menguasai uang hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha,” ujar Arfan.
Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan aliran dana hasil TPPU dengan Pangdam IV/Diponegoro periode 2022–2023, Widi Prasetiono, yang saat ini berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan. Widi diketahui menjabat sebagai dosen di Universitas Pertahanan serta Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-2198/M.3/FD.2/12/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Kejati Jawa Tengah dan tiba di Semarang pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka AY ditahan di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, selama 20 hari terhitung sejak 24 Desember 2025. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Rls)
Editor: Hasan













