KARO- Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali menggelar sidang perkara pidana pemalsuan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Barung Kersap Tahun Anggaran 2023, Kamis (15/1/2026). Dalam perkara ini, terdakwa adalah oknum Kepala Desa Barung Kersap yang masih aktif, Tobat Perangin-angin, bersama adiknya Bayu Andika Perangin-angin.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap, yakni Marikam Sembiring, Charles Pasaribu, Mulianta Perangin-angin, dan Rosneli br Ginting. Para saksi secara tegas menyatakan bahwa tanda tangan dan stempel BPD dipalsukan dalam sejumlah dokumen penting desa.
Dokumen yang dipermasalahkan meliputi RPJMDes, RKPDes, dan APBDes Desa Barung Kersap Tahun Anggaran 2023. Para saksi mengungkapkan, mereka tidak pernah menandatangani dokumen tersebut maupun menghadiri rapat desa terkait penyusunannya.
Kecurigaan para saksi bermula saat adanya konfirmasi dari Kantor Camat Munte yang menyebutkan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah diajukan ke Pemerintah Kabupaten Karo. Padahal, menurut saksi, tidak pernah ada undangan atau pelaksanaan musyawarah desa sebagaimana prosedur yang seharusnya.
“Selain tanda tangan dan stempel kami dipalsukan, rapat desa untuk penyusunan dokumen tersebut sama sekali tidak pernah dilaksanakan,” ungkap para saksi di hadapan majelis hakim.
Kasus ini kian memprihatinkan karena pelaku pemalsuan diduga dilakukan oleh dua bersaudara, yakni Tobat Perangin-angin selaku kepala desa dan adiknya Bayu Andika Perangin-angin yang menjabat sebagai Kepala Dusun Desa Barung Kersap.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Bayu Andika Perangin-angin berperan aktif dalam pembuatan dokumen-dokumen palsu yang digunakan untuk pengurusan dan pengajuan APBDes Desa Barung Kersap Tahun Anggaran 2023.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan.(L)
Editor: Hasan













