BENGKULU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mencatat sejarah sebagai satuan kerja pertama di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang menerapkan Restorative Justice (RJ) pada tahun 2026. Persetujuan penghentian penuntutan tersebut diberikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) RI, Kamis, 29 Januari 2026.
Penghentian penuntutan ini diajukan Kejari Bengkulu dalam perkara pengancaman yang berawal dari perselisihan terkait selokan atau drainase. Insiden tersebut memicu emosi tersangka YI, yang kemudian mengancam korban, seorang ibu rumah tangga, dengan menggunakan sebilah parang.
Dalam perkara ini, tersangka YI semula dijerat Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang selanjutnya disesuaikan melalui Berita Acara Penyesuaian Yuridis Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan RJ ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejari Bengkulu, dalam mengimplementasikan paradigma baru hukum pidana.
“Restorative Justice mengedepankan keadilan yang memulihkan atau keadilan korektif, bukan semata-mata keadilan balas dendam. Kami berharap komitmen ini berjalan berkelanjutan, baik di lingkungan Kejaksaan maupun bersama aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Keberhasilan RJ perdana ini menegaskan arah penegakan hukum humanis yang menempatkan pemulihan hubungan sosial sebagai tujuan utama, tanpa mengabaikan kepastian dan rasa keadilan hukum.
Editor: Hasan













