BENGKULU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu memperketat pemantauan dan pelayanan di kawasan wisata Pantai Panjang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketertiban, kenyamanan, serta mencegah praktik pungutan liar, khususnya di sektor parkir.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, menegaskan seluruh juru parkir yang mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) dari Pemerintah Kota wajib memberikan pelayanan profesional dan memungut tarif sesuai ketentuan resmi. Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak akan ditoleransi.
Pengunjung juga diminta proaktif melaporkan jika menemukan pelayanan buruk atau pungutan parkir di luar tarif. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 112 atau WhatsApp Satpol PP dengan melampirkan lokasi serta bukti foto maupun video.
Di sisi lain, Pos Terpadu Pemkot Bengkulu di kawasan Pasir Putih terus dioptimalkan sebagai pusat pelayanan dan pengamanan. Pos ini menjadi titik singgah favorit wisatawan untuk beristirahat sekaligus memperoleh informasi saat menikmati kawasan Pantai Panjang.
Langka yang dilakukan Satpol PP ini mendapat apresiasi positif dari wisatawan asal kota Lubuklinggau Sumatera Selatan pada Minggu (22/3/2026) saat beristirahat di kawasan pasir putih pantai panjang.













