BENGKULU- Anggota DPRD Kota Bengkulu daerah pemilihan IV Ratu Agung dan Ratu Samban, Rina Sulastri, menggelar reses masa sidang I tahun 2026 dengan menghadirkan perwakilan BPJS, Direktur RSUD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Sosial.
Dalam kesempatan itu, Rina membagikan pengalamannya saat berobat sebagai pasien umum dengan biaya sekitar Rp1 juta dan waktu tunggu hampir empat jam. Ketika menggunakan BPJS Kesehatan, waktu tunggunya sama, namun tanpa biaya.
“Pelayanannya sekarang relatif sama. Bedanya hanya pada pembiayaan. Pasien umum bayar sendiri, peserta BPJS ditanggung sesuai ketentuan,” tegas Rina.
Ia mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kesehatan, namun tetap memiliki BPJS sebagai perlindungan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. Menurutnya, pemahaman soal prosedur berobat, penggunaan KTP, hingga mekanisme penanganan kecelakaan penting diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Perwakilan BPJS Kesehatan, Rico Anggara, menjelaskan skema penjaminan kecelakaan. Untuk kecelakaan ganda, penjamin pertama adalah Jasa Raharja dengan batas maksimal Rp20 juta per korban. Jika biaya melebihi batas tersebut, barulah BPJS Kesehatan menanggung sisanya sesuai prosedur.
Sementara kecelakaan tunggal ditanggung BPJS Kesehatan sepanjang kepesertaan aktif dan dilengkapi laporan polisi. Adapun kecelakaan dalam perjalanan kerja menjadi ranah BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam dialog, warga Tanah Patah juga menanyakan kasus kecelakaan akibat tersandung kabel WiFi, status kepesertaan ibu hamil yang pindah fasilitas kesehatan, hingga peserta yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.













