Alaku
Alaku

DLH Tegaskan Warga Wajib Pilah Sampah dari Rumah

BENGKULU- Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Afriyenita, S.Pt., M,E menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu telah menetapkan kebijakan pengelolaan sampah melalui Peraturan Daerah yang mewajibkan setiap warga memilah sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga.

Hal itu disampaikan saat mendampingi reses anggota DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan dan Vinna Ledy Anggraheni. Menurutnya, sejak 2023 hingga 2025 pemerintah telah membentuk bank sampah untuk mendorong pemilahan sampah bernilai ekonomi seperti botol plastik dan kardus agar dapat menjadi tambahan penghasilan masyarakat.

Sampah organik didorong untuk diolah menjadi kompos melalui lubang biopori, sehingga tidak seluruhnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang saat ini telah melebihi kapasitas.

Dalam Perda tersebut juga diatur sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk denda hingga Rp50 juta dan kerja sosial bagi pembuang sampah sembarangan.

Ke depan, sistem pengangkutan sampah akan dipisahkan antara organik dan anorganik. Pemerintah menegaskan, keberhasilan program ini bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah dari rumah.

Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *