Alaku
Alaku

Sidak SPBU, Wagub Mian Perintahkan Stop Penjualan BBM via Jerigen

Wagub Mian menegaskan, seluruh petugas SPBU wajib menolak pembelian menggunakan jerigen yang tidak sesuai aturan.(Foto: Dok MC 19/3/2026)

BENGKULU- Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh SPBU untuk menghentikan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU KM 6.5, Kota Bengkulu, Kamis (19/3/2026).

Sidak dilakukan usai peninjauan di RSUD M. Yunus sebagai langkah memastikan distribusi BBM tetap terkendali menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Mian menilai pembelian menggunakan jerigen rawan disalahgunakan oleh oknum untuk menimbun atau memperjualbelikan kembali BBM, sehingga berpotensi memicu kelangkaan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

“Tidak boleh ada celah. Distribusi harus dijaga ketat agar tidak dimanfaatkan oleh oknum,” tegasnya.

Ia menegaskan, seluruh petugas SPBU wajib menolak pembelian menggunakan jerigen yang tidak sesuai aturan. Tidak boleh ada kompromi di lapangan.

Menurutnya, ketegasan petugas menjadi kunci menjaga stabilitas pasokan dan mencegah praktik penimbunan yang merugikan masyarakat.

“Kalau tidak sesuai ketentuan, jangan dilayani. Ini harus jadi komitmen bersama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *