BENGKULU– Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa isu dugaan “uang pelicin” dalam kredit investasi jumbo senilai Rp1,1 triliun belum dapat ditindaklanjuti tanpa bukti awal yang memadai.
Dugaan tersebut menyeret nama PT Mega Power Mandiri (MPM) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Namun hingga kini, KPK mengaku belum menerima informasi resmi terkait perjanjian kredit bernilai sekitar Rp1 triliun yang tertuang dalam akta Nomor 19 tertanggal 11 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya masih belum memiliki data awal atas dugaan tersebut. Karena itu, KPK belum dapat mengambil langkah hukum.
“Belum ada informasi tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.
KPK menegaskan, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus dilaporkan secara resmi dengan dukungan bukti awal yang valid. Tanpa itu, proses penelaahan tidak dapat dilakukan.
“Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, silakan disampaikan ke pengaduan KPK. Namun informasinya harus valid dan dilengkapi bukti awal,” tegasnya.
Informasi yang beredar menyebutkan, nilai jaminan tahap pertama dalam proyek pembiayaan tersebut mencapai Rp434,8 miliar dari total kredit Rp1,1 triliun. Meski demikian, KPK menekankan bahwa angka-angka tersebut tetap harus diverifikasi secara hukum sebelum ditindaklanjuti.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan pelapor. Tanpa bukti awal yang kuat, isu “uang pelicin” kredit jumbo itu masih sebatas dugaan yang belum teruji.













